Pasal 41
BAB 3 — JENIS BELANJA DAN DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
(1) Latihan pra operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a, dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. kuitansi; b. surat perintah latihan pra operasi; c. daftar nominatif penerimaan uang makan peserta, apabila kepada peserta latpraops diberikan uang makan; d. daftar nominatif penerimaan honor instruktur; e. daftar rincian biaya pemeriksaan kesehatan kepada peserta latihan pra operasi; f. SSP; dan g. SPP/SPM/SP2D. (2) Dalam hal makan latihan pra operasi diberikan dalam bentuk natura, administrasi Perwabkeu dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31. (3) Pengadaan makan dan minum (snack and drinks), Alins/Alongins dan administrasi latihan termasuk dokumentasi latihan, Perwabkeu dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
