Pasal 42
BAB 3 — JENIS BELANJA DAN DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
(1) Pelaksanaan operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b, dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. kuitansi umum; b. rencana operasi; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. perintah pelaksanaan operasi; d. daftar nominatif penerimaan uang saku; e. daftar nominatif penerimaan uang makan peserta, apabila kepada peserta operasi diberikan uang makan dan Surat Setoran Pajak (SSP) untuk PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku; f. bukti pengelolaan dana satuan oleh Satker yang disesuaikan dengan pelaksanaan kegiatan; g. bukti pembayaran jasa angkutan, administrasi Perwabkeu disesuaikan dengan pelaksanaan kegiatan (dalam bentuk nominatif penerimaan kepada anggota atau kepada pihak ketiga dalam bentuk sewa kendaraan); h. bukti penerimaan bekal kesehatan, administrasi Perwabkeu dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31; i. kuitansi penerimaan biaya Kodal, administrasi Perwabkeu disesuaikan dengan pelaksanaan kegiatan; j. faktur pajak (bila kena PPn); k. SSP; dan l. SPP/SPM/SP2D. (2) Bahan Bakar Minyak dan Pelumas, dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. kuitansi; b. SPK/Surat Perjanjian; c. daftar nominatif apabila uang bahan bakar minyak dan pelumas diberikan langsung kepada anggota; dan d. SPP/SPM/SP2D. (3) Apabila kepada peserta operasi diberikan dalam bentuk natura, administrasi Perwabkeu dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31. (4) Apabila makan operasi dikelola oleh satuan secara swakelola, administrasi Perwabkeu dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32. (5) Dukungan anggaran pelaksanaan operasi, BBM dan pelumas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), dapat diberikan kepada personel Polri di luar kesatuan yang bersangkutan dan instansi di luar Polri. www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Dukungan anggaran yang diberikan kepada Personel Polri dan instansi di luar Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Perwabkeu dilengkapi dengan Surat Perintah BKO dari kesatuan asal.
