Pasal 40
BAB 3 — JENIS BELANJA DAN DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
(1) Belanja Lain-lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, terdiri dari: a. latihan pra operasi, digunakan untuk:
- uang makan atau makan operasi;
- makanan dan minuman ringan (snack and drink);
- Alins/Alongins;
- administrasi latihan (minlat);
- honor instruktur; dan
- pemeriksaan kesehatan; b. pelaksanaan operasi, digunakan untuk:
- uang saku;
- uang makan atau makan operasi;
- dana satuan;
- jasa angkutan;
- bekal kesehatan; dan
- kodal; c. dukungan anggaran kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, digunakan untuk:
- penyelidikan pelanggaran dan tindak pidana;
- penyidikan: a) perkara sangat sulit; b) perkara sulit; c) perkara sedang; d) perkara mudah; dan e) pelanggaran;
- dukungan administrasi; d. dukungan anggaran kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkoba digunakan untuk:
- penyelidikan kasus narkoba;
- penyidikan kasus narkoba;
- pengembangan dan pengungkapan jaringan kasus narkoba;
- pembinaan jaringan narkoba; dan
- dukungan administrasi; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. dukungan anggaran kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terorisme digunakan untuk:
penyelidikan tindak pidana terorisme;
penyidikan tindak pidana terorisme;
penindakan tindak pidana terorisme;
pencegahan tindak pidana terorisme;
penangkalan tindak pidana terorisme;
pembinaan jaringan terorisme; dan
deradikalisasi; f. dukungan anggaran kegiatan deteksi/penyelidikan dan pengamanan intelijen, digunakan untuk:
analisis intelijen;
deteksi/penyelidikan intelijen;
pengamanan intelijen;
penggalangan intelijen;
pembentukan jaringan intelijen;
pembinaan jaringan intelijen; dan
cipta kondisi; g. dukungan anggaran sarana kontak, digunakan untuk:
biaya pembinaan kemitraan; dan
biaya koordinasi pembinaan Kamtibmas; h. dukungan anggaran kontinjensi, digunakan untuk:
pengamanan bencana alam;
pengamanan gangguan/konflik sosial; dan
penanganan gangguan keamanan; i. dukungan uang makan non organik/uang makan jaga kawal, digunakan untuk mendukung petugas jaga kawal dan piket; j. Dana Pemeliharaan Kesehatan (DPK), digunakan untuk:
penggantian biaya pelayanan kesehatan (restitusi);
pengadaan obat dan bahan baku obat; dan
alat kesehatan habis pakai; k. dukungan anggaran administrasi pengadaan barang/jasa, digunakan untuk: www.djpp.kemenkumham.go.id
honor;
biaya pengumuman;
biaya penggandaan dokumen pengadaan; dan
biaya rapat dan biaya administrasi lainnya; l. dukungan anggaran konsultan perencana dan pengawas konstruksi, digunakan untuk:
biaya jasa konsultan;
biaya jasa pengawas; dan
biaya administrasi. (2) Pelaksanaan operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pada operasi Kepolisian tertentu diberikan dukungan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas.
