PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2011 tentang ADMINISTRASI PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DI...
Pasal 38
BAB 3 — JENIS BELANJA DAN DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
(1) Belanja barang dan pemeliharaan untuk keperluan penugasan khusus di luar negeri pada misi internasional, dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. rencana kebutuhan yang diketahui oleh komandan kontingen INDONESIA dan komisioner internasional (PBB) atau perwakilan koordinator misi internasional; b. dokumen bukti pembelian, dapat dikirim melalui email yang dipersamakan dengan Perwabkeu sementara; c. dokumen asli bukti pembelian, diserahkan setelah penugasan selesai dan kontingen kembali ke INDONESIA; dan d. foto barang yang dibeli dan yang diganti. (2) Pembelian barang/jasa, dilaksanakan dengan pengadaan langsung.
