Pasal 37
BAB 3 — JENIS BELANJA DAN DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
(1) Belanja perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf f angka 2, dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. surat perintah tugas; b. kuitansi; c. daftar perhitungan biaya perjalanan dinas luar negeri; d. tiket; e. boardingpass; f. kuitansi hotel; dan g. SPP/SPM/S2D. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Belanja perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila menggunakan jasa pihak ketiga, dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. kontrak/perjanjian yang mencantumkan nomor rekening; b. surat pernyataan Kuasa PA yang menyatakan penetapan rekanan; c. berita acara penyelesaian pekerjaan; d. berita acara pembayaran; e. kuitansi; f. SPTB; g. resume kontrak/SPK; h. faktur pajak dan/atau Surat Setoran Pajak (SSP); dan i. daftar pelaksanaan/prestasi kerja yang memuat antara lain informasi data pejabat negara/pegawai negeri (nama, pangkat, golongan), tujuan, tanggal keberangkatan, tempat menginap, lama menginap, dan jumlah biaya masing-masing pejabat negara/pegawai negeri.
