PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2011 tentang ADMINISTRASI PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DI...
Pasal 34
BAB 3 — JENIS BELANJA DAN DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
(1) Belanja langganan daya dan jasa LTGA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d angka 1, dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. bukti tagihan; b. SPTB; c. berita acara pemakaian daya dan jasa, melalui verifikasi; dan d. SPP/SPM/SP2D. (2) Belanja jasa pos dan giro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d angka 2, dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. bukti pengiriman dari jasa pengiriman; dan b. SPP/SPM/SP2D.
