PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2011 tentang ADMINISTRASI PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DI...
Pasal 35
BAB 3 — JENIS BELANJA DAN DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
(1) Belanja pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf e, dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31. (2) Untuk pemeliharaan gedung yang nilainya di atas Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dilampirkan foto lama sebelum dilaksanakan pekerjaan pemeliharaan dan foto baru setelah selesai pemeliharaan. (3) Untuk pemeliharaan mesin jika terjadi penggantian mesin, mesin yang lama tetap berada pada aset Satker sebelum adanya penghapusan dari SIMAK BMN.
