Pasal 33
BAB 3 — JENIS BELANJA DAN DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
(1) Belanja uang makan dan perawatan tahanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c, dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. kuitansi; b. faktur barang; c. faktur pajak (bila kena PPn); d. SSP; e. SPK atau kontrak; f. berita acara penerimaan dan penyerahan makan tahanan; g. daftar perincian biaya perawatan dan makan tahanan (WT-02); www.djpp.kemenkumham.go.id
h. kopi Surat Perintah Penahanan; i. kopi Surat Perintah Perpanjangan Tahanan (SPPT), apabila diperpanjang; dan j. SPP/SPM/SP2D. (2) Dalam hal tahanan di Polsek yang jaraknya dari Polres lebih dari 10 Km atau yang transportasinya sulit, Bensatker dapat memberikan makan tahanan dalam bentuk uang kepada Polsek, dengan Perwabkeu berupa kuitansi penerimaan uang dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf h yang dibuat oleh Polsek yang bersangkutan dan dikirimkan kepada Bensatker Polres. (3) Dalam hal di wilayah Polres tidak ada pihak ketiga yang memenuhi persyaratan ketentuan lelang dalam pengadaan makan dan perawatan tahanan, dapat dilakukan pengadaan langsung yang dibayarkan setiap bulan.
