PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2011 tentang ADMINISTRASI PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DI...
Pasal 32
BAB 3 — JENIS BELANJA DAN DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
(1) Pengadaan belanja barang/jasa secara swakelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b, dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. surat perintah Kasatker secara swakelola; dan b. daftar nominatif penerimaan upah kerja. (2) Pelaksana swakelola wajib melaksanakan pembukuan pembelian barang dan laporan realisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
