Pasal 31
BAB 3 — JENIS BELANJA DAN DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
(1) Pengadaan barang/jasa yang nilainya sampai dengan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a angka 1, dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. bukti pembelian (faktur/nota); b. faktur pajak (bila kena PPn); c. SSP; d. SPTB; dan e. SPP/SPM/SP2D. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengadaan barang/jasa yang nilainya di atas Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a angka 2, dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. bukti pembelian (faktur/nota); b. kuitansi; c. faktur pajak (bila kena PPn); d. SSP; e. SPTB; dan f. SPP/SPM/SP2D. (3) Pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang nilainya di atas Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp.100.000.000- (seratus juta rupiah) dan untuk jasa konsultansi yang nilainya sampai dengan Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a angka 3, dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. ringkasan kontrak; b. kuitansi; c. SPTB; d. faktur barang; e. faktur pajak (bila kena PPn); f. SSP; g. Surat Perintah Kerja; h. berita acara penyelesaian pekerjaan; i. berita acara serah terima pekerjaan; j. berita acara pembayaran; k. kopi surat perintah tim panitia penerima hasil pekerjaan; dan l. SPP/SPM/SP2D. (4) Pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai di atas Rp.100.000.000- (seratus juta rupiah) dan jasa konsultansi di atas Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a angka 4, dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. ringkasan kontrak; b. kuitansi; c. faktur barang; d. faktur pajak (bila kena PPn); e. SSP; f. keputusan penetapan pemenang; www.djpp.kemenkumham.go.id
g. surat pernyataan pakta integritas; h. bank garansi/jaminan pelaksanaan; i. surat perjanjian; j. kopi surat perintah tim panitia penerima hasil pekerjaan; k. laporan kemajuan pekerjaan dan berita acara pembayaran per termin, bila pembayarannya melalui termin; l. berita acara penyelesaian pekerjaan; m. berita acara serah terima pekerjaan; n. berita acara pembayaran; o. berita acara uji materiil, khusus barang tertentu yang dipersyaratkan dalam kontrak untuk dilaksanakan pengujian; p. kopi surat perintah tim uji materiil dari Kasatker khusus barang tertentu yang dipersyaratkan dalam kontrak untuk dilaksanakan pengujian; q. SPTB; r. jaminan bank garansi uang muka, bila mengambil uang muka; dan s. SPP/SPM/SP2D.
