PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2011 tentang ADMINISTRASI PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DI...
Pasal 30
BAB 3 — JENIS BELANJA DAN DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
Belanja Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, terdiri dari: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pengadaan belanja barang/jasa secara umum dengan nilai:
- sampai dengan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
- di atas Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- di atas Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pengadaan barang/ pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya. Jasa konsultansi sampai dengan Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); dan
- di atas Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pengadaan barang/ pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya, dan di atas Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk jasa konsultansi; b. pengadaan belanja barang/jasa secara swakelola; c. belanja uang makan dan perawatan tahanan; d. belanja langganan daya dan jasa, meliputi:
- listrik, telepon, gas, dan air (LTGA); dan
- pos dan giro; e. belanja pemeliharaan; dan f. belanja perjalanan dinas:
- dalam negeri, terdiri dari: a) perjalanan dinas biasa; dan b) perjalanan dinas mutasi;
- luar negeri, terdiri dari: a) perjalanan dinas biasa; b) perjalanan dinas mutasi; dan c) perjalanan dinas penugasan khusus.
