PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2011 tentang ADMINISTRASI PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DI...
Pasal 29
BAB 3 — JENIS BELANJA DAN DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
Pembayaran tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a angka 8, dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. keputusan dari pejabat yang berwenang; b. daftar nominatif yang dibuat dan ditandatangani oleh Pamin Gaji, Bensatker yang diketahui oleh Kasatker; c. SSP, untuk PPh 21 bagi Inspektur Dua/golongan III ke atas; d. SPTJM; dan e. SPP/SPM/SP2D.
