PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2011 tentang ADMINISTRASI PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DI...
Pasal 28
BAB 3 — JENIS BELANJA DAN DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
Pembayaran honor dan insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b angka 4 dan 5, dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. surat perintah dari Kasatker; b. daftar hadir c. daftar nominatif perhitungan honor yang dibuat dan ditandatangani oleh Pamin Gaji, Bensatker yang diketahui oleh Kasatker. d. SSP, untuk PPh 21 bagi Inspektur Dua/golongan III ke atas; e. SPTJM; dan f. SPP/SPM/SP2D.
