PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2011 tentang ADMINISTRASI PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DI...
Pasal 27
BAB 3 — JENIS BELANJA DAN DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
Pembayaran uang makan PNS Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b angka 3, dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. daftar hadir; b. daftar nominatif perhitungan uang makan PNS Polri yang dibuat dan ditandatangani oleh Pamin Gaji, Bensatker yang diketahui oleh Kasatker. c. Surat Setoran Pajak (SSP), untuk PPh 21 bagi golongan III ke atas; d. SPTJM; dan e. SPP/SPM/SP2D.
