Pasal 24
BAB 3 — JENIS BELANJA DAN DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
(1) Pembayaran gaji terusan (warakawuri/janda/duda) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a angka 7, dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. daftar perhitungan gaji terusan yang telah dibuat dan ditandatangani oleh Perwira Administrasi (Pamin) Gaji, Bensatker yang diketahui Kasatker di bawah nama personel/calon personel bersangkutan dengan mencantumkan waktu meninggal dunia; b. surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Lurah/Kepala Desa/Dokter/Kasatker; c. SPTJM; dan d. SPP/SPM/SP2D. (2) Daftar penghitungan gaji terusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, termasuk Dana Pemeliharaan Kesehatan, sedangkan Dana Pensiun dan Tunjangan Hari Tua tidak dipotong.
