Pasal 23
BAB 3 — JENIS BELANJA DAN DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
(1) Pembayaran uang duka tewas/gugur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a angka 6, dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. daftar perhitungan uang duka tewas/gugur yang telah ditandatangani oleh Bensatker yang diketahui oleh Kasatker; b. surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Lurah/Kepala Desa/Dokter/Kasatker; dan c. keputusan dari pejabat yang berwenang yang menyatakan personel/ calon personel yang bersangkutan tewas/gugur, yang telah mendapat persetujuan dari Kapolri/Kapolda untuk anggota Polri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk PNS Polri. (2) Pembayaran uang duka bagi personel yang dinyatakan hilang dalam tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a angka 6, dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. laporan pelaksanaan tugas dan laporan kronologis kejadian yang dibuat dan ditandatangani oleh atasan langsung korban kepada Kapolda di Satuan Kewilayahan atau Kasatker di lingkungan Mabes Polri; b. fotokopi keputusan pengangkatan pertama sebagai anggota Polri dan Keputusan tentang penempatan, pangkat dan jabatan terakhir sebagai anggota Polri; c. fotokopi KTA Polri; d. kartu tanda peserta Asabri; e. fotokopi surat nikah dan kartu penunjukan suami/istri bagi anggota Polri yang sudah berkeluarga; f. fotokopi KTP, kartu keluarga, dan surat keterangan ahli waris; dan g. rekomendasi dari Kapolda/Kasatker yang bersangkutan kepada Kapolri. www.djpp.kemenkumham.go.id
