PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2011 tentang ADMINISTRASI PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DI...
Pasal 25
BAB 3 — JENIS BELANJA DAN DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
Pembayaran uang lembur dan uang makan lembur PNS Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b angka 1, dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. surat perintah kerja lembur dari Kasatker; b. daftar hadir kerja dan daftar hadir lembur; c. daftar nominatif perhitungan lembur yang dibuat dan ditandatangani oleh Pamin Gaji, Bensatker yang diketahui oleh Kasatker; d. Surat Setoran Pajak (SSP), untuk PPh 21 bagi golongan III ke atas; e. SPTJM; dan f. SPP/SPM/SP2D.
