PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2011 tentang ADMINISTRASI PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DI...
Pasal 20
BAB 3 — JENIS BELANJA DAN DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
Pembayaran kekurangan gaji (rapel gaji) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a angka 3, dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. daftar perhitungan kekurangan gaji yang telah dibuat dan ditandatangani oleh Pamin Gaji, Bensatker diketahui Kasatker; b. fotokopi Keputusan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) yang dilegalisir oleh pejabat fungsi personel yang bersangkutan; c. fotokopi Keputusan Kenaikan Pangkat yang dilegalisir oleh pejabat fungsi personel yang bersangkutan; dan d. fotokopi Surat Perintah Serah Terima Jabatan untuk jabatan struktural atau keputusan/surat keterangan untuk menduduki jabatan fungsional.
