PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2011 tentang ADMINISTRASI PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DI...
Pasal 19
BAB 3 — JENIS BELANJA DAN DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
Pembayaran gaji susulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a angka 2, dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. daftar gaji susulan ditandatangani oleh Bensatker, diketahui Kasatker dalam rangkap 2 (dua); b. fotokopi Keputusan Pengangkatan/mutasi dari pejabat yang berwenang yang dilegalisir dan surat perintah telah melaksanakan tugas dari Kasatker; c. surat perintah dan/atau berita acara serah terima jabatan (untuk jabatan struktural) dan surat perintah dan/atau surat keterangan menduduki jabatan (untuk jabatan fungsional); dan d. SKPP, dalam hal personel bersangkutan adalah pindahan dari Satker di luar wilayah pembayaran KPPN yang bersangkutan.
