Pasal 18
BAB 3 — JENIS BELANJA DAN DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
(1) Selain dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, khusus Pegawai Negeri pada Polri/Calon Pegawai Negeri Sipil yang mutasi jabatan, untuk pembayaran gajinya wajib dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. surat penghadapan dari Kasatker. b. SKPP dibuat oleh Bensatker dan disahkan oleh KPPN; c. fotokopi keputusan mutasi dari pejabat yang berwenang yang dilegalisir; d. surat perintah telah melaksanakan tugas dari Kasatker; dan e. keputusan pengangkatan pertama sebagai pegawai negeri di lingkungan Polri (khusus yang baru diangkat atau intake). www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal keputusan mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c belum terbit, dapat digunakan Surat Telegram mutasi jabatan yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
