Pasal 17
BAB 3 — JENIS BELANJA DAN DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
Pembayaran gaji Induk/gaji bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a angka 1, dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. daftar gaji yang telah ditandatangani oleh petugas urusan gaji dan Kasubbagkeu/Kaurkeu/Kasikeu/Paurkeu selaku bendahara pengeluaran, diketahui Kasatker, disertai daftar rekapitulasi gaji; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. salinan keputusan pengangkatan pertama sebagai anggota Polri, PNS Polri/Calon Pegawai dan surat pernyataan telah melaksanakan tugas dalam hal terdapat penambahan anggota Polri, PNS Polri/Calon Pegawai; c. Kartu Pengawasan Pembayaran Penghasilan Perorangan (KP4) atau Model DA 01.04/KU-1, dalam hal terdapat pegawai negeri pada Polri, Calon Pegawai Negeri Sipil yang mengalami perubahan susunan keluarga disertai dokumen pendukungnya, berupa:
- salinan/fotokopi surat nikah yang sudah dilegalisir untuk perubahan karena menikah;
- salinan/fotokopi akta kelahiran yang telah dilegalisir untuk perubahan karena penambahan anak;
- surat keterangan kuliah/sekolah, bagi anak yang berumur di atas 21 (dua puluh satu) tahun sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun, masih kuliah/sekolah, belum bekerja, belum/tidak pernah menikah, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan menjadi tanggungan pegawai negeri pada Polri/Calon Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
- surat keterangan cacat bagi anak cacat yang telah berusia di atas 21 (dua puluh satu) tahun yang tidak dapat mencari penghasilan sendiri, yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (dokter pemerintah); dan
- surat keterangan adopsi dari pengadilan negeri bagi anak angkat yang diadopsi oleh Pegawai Negeri pada Polri/Calon Pegawai Negeri Sipil yang tidak mempunyai anak atau mempunyai anak yang menjadi tanggungan kurang dari 2 (dua) orang.
