Pasal 16
BAB 3 — JENIS BELANJA DAN DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
(1) Non gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b merupakan penghasilan tidak teratur yang diterima di luar gaji. (2) Uang lembur dan uang makan lembur PNS Polri diberikan apabila melakukan pekerjaan di luar jam kerja yang telah ditetapkan, paling sedikit 2 (dua) jam dan paling lama 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari. (3) Uang makan lembur anggota Polri diberikan apabila pekerjaan di luar jam kerja yang telah ditetapkan, paling sedikit 2 (dua) jam dan paling lama 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari. (4) Uang makan PNS Polri diberikan setiap hari kerja bagi yang masuk kerja sesuai ketentuan yang berlaku, maksimal 22 hari kerja dalam 1 bulan. (5) Honor dan Insentif diberikan kepada setiap pegawai negeri pada Polri yang melakukan tugas dengan surat perintah, yang diklasifikasi dan dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.
