PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2011 tentang ADMINISTRASI PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DI...
Pasal 21
BAB 3 — JENIS BELANJA DAN DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
Pembayaran uang muka/persekot gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a angka 4, dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. daftar perhitungan uang muka/persekot gaji yang telah ditandatangani oleh Bensatker diketahui Kasatker; b. fotokopi keputusan mutasi pindah dari pejabat berwenang yang telah dilegalisir; dan c. surat permohonan dari yang bersangkutan dan diketahui oleh Kasatker. www.djpp.kemenkumham.go.id
