Pasal 57
BAB 5 — UNSUR PENGAWAS DAN PEMBANTU PIMPINAN/PELAYANAN
(1) Bagpal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf d bertugas melaksanakan pembinaan peralatan dan angkutan termasuk pemeliharaan dan perbaikannya.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagpal menyelenggarakan fungsi: a. pemeliharaan dan perawatan peralatan dan angkutan; dan b. pemeliharaan dan perawatan senjata dan amunisi.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagpal dibantu oleh: a. Subbagian Alat Khusus dan Angkutan (Subbagalsusang), bertugas menginventarisir, merawat, dan menyalurkan alat khusus dan angkutan milik Polda; b. Subbagian Senjata dan Amunisi (Subbagsenmu), yang bertugas menginventarisir, merawat, dan menyalurkan senjata dan amunisi milik Polda.
