Pasal 56
BAB 5 — UNSUR PENGAWAS DAN PEMBANTU PIMPINAN/PELAYANAN
(1) Bagbekum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c bertugas membina dan menyelenggarakan perbekalan umum dan pendistribusiannya.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagbekum menyelenggarakan fungsi: a. pengadaan dan/atau penyaluran bahan bakar minyak dan pelumas ke seluruh jajaran Polda; dan b. pengadaan dan/atau penyaluran alat mesin kantor ke seluruh jajaran Polda.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagbekum dibantu oleh: a. Subbagian Bahan Bakar Minyak dan Pelumas (Subbag BBMP), yang bertugas mengadakan dan/atau mendistribusikan bahan bakar minyak dan pelumas ke seluruh jajaran Polda; dan
b. Subbagian Perlengkapan Mesin Kantor (Subbagkapsintor), yang bertugas mengadakan dan/atau mendistribusikan perlengkapan mesin kantor ke seluruh jajaran Polda.
