Pasal 55
BAB 5 — UNSUR PENGAWAS DAN PEMBANTU PIMPINAN/PELAYANAN
(1) Baginfosarpras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b bertugas membina dan menyelenggarakan sistem informasi materiil logisitk dan fasilitas yang meliputi pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan Rosarpras.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Baginfosarpras menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan sistem informasi materiil logistik dan fasilitas; b. penyaluran informasi materiil logistik serta fasilitas dan jasa; dan c. pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan Rosarpras.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Baginfosarpras dibantu oleh: a. Subbagian Materiil dan Logistik (Subbagmatlog), yang bertugas menginventarisir materiil logistik untuk penyusunan SIMAK BMN, serta menyalurkan informasi materiil logistik di lingkungan Polda; dan b. Subbagian Fasilitas dan Jasa (Subbagfasjas), yang bertugas merencanakan dan menyalurkan informasi kebutuhan fasilitas dan jasa, serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan Rosarpras.
