Pasal 58
BAB 5 — UNSUR PENGAWAS DAN PEMBANTU PIMPINAN/PELAYANAN
(1) Bagfaskon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf e bertugas melaksanakan pembinaan fasilitas jasa dan konstruksi, termasuk administrasi pertanahan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagfaskon menyelenggarakan fungsi: a. pemeliharaan fasilitas jasa dan konstruksi, serta memproses administrasi pertanahan; dan b. penyelenggaraan fasilitas listrik, air, dan telekomunikasi di markas Polda.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagfaskon dibantu oleh: a. Subbagian Kontruksi, Bangunan, dan Tanah (Subbagkonbangta), yang bertugas memelihara fasilitas, konstruksi dan bangunan serta memproses administrasi pertanahan; dan b. Subbagian Prasarana dan Instalasi (Subbagprasinstal), yang bertugas memelihara sarana instalasi listrik, air, dan telekomunikasi.
