Pasal 48
BAB 5 — UNSUR PENGAWAS DAN PEMBANTU PIMPINAN/PELAYANAN
(1) Bagwatpers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf d bertugas: a. membina dan melaksanakan manajemen pembinaan kesehjateraan, yang meliputi penyelenggaraan pembinaan rohani, jasmani, dan mental, termasuk upaya peningkatan kesejahteraan moril dan materiil personel; dan b. membantu pengembangaan museum dan kesejarahan Polri.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagwatpers menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan pembinaan dan penyelenggaraan manajemen kesejahteraan personel; dan b. pelaksanaan kegiatan pengembangan museum dan kesejarahan Polri.
(3) Dalam melaksakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagwatpers dibantu oleh: a. Subbagian Rohani dan Jasmani (Subbagrohjas), yang bertugas menyelenggarakan pembinaan personel dan PNS Polri meliputi
pembinaan mental, rohani dan jasmani secara berkala, serta pembinaan keluarga bahagia; dan b. Subbagian Moril dan Kehormatan (Subbagrilmat), yang bertugas mengusulkan dan menyarankan tanda kehormatan dan tanda penghargaan anggota dan PNS Polri, serta membantu mengembangkan museum dan kesejarahan Polri.
