Pasal 49
BAB 5 — UNSUR PENGAWAS DAN PEMBANTU PIMPINAN/PELAYANAN
(1) Bagpsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf e bertugas membina dan melaksanakan fungsi psikologi, yang meliputi psikologi kepolisian dan personel dalam rangka pembinaan personel dan mendukung pelaksanaan tugas operasi kepolisian.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagpsi menyelenggarakan fungsi pelaksanaan psikologi kepolisian dan personel untuk mendukung tugas operasi kepolisian.
(3) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagpsi dibantu oleh:
a. Subbagian Psikologi Kepolisian (Subbagpsipol), yang bertugas menyelenggarakan psikologi kepolisian; dan b. Subbagian Psikologi Personel (Subbagpsipers), yang bertugas menyelenggarakan psikologi personel.
