Pasal 47
BAB 5 — UNSUR PENGAWAS DAN PEMBANTU PIMPINAN/PELAYANAN
(1) Bagbinkar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c bertugas membina dan melaksanakan manajemen pembinaan karier personel, yang meliputi pelaksanaan asesmen, mutasi, pengangkatan, dan pemberhentian dalam jabatan serta kepangkatan.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagbinkar menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan karier personel proses Usulan Kenaikan Pangkat (UKP) untuk anggota Polri dan Ujian Dinas Kenaikan Pangkat (UDKP) untuk PNS Polri, serta penyumpahan pangkat SAG; b. pembinaan karier personel meliputi mutasi, pengangkatan, dan pemberhentian dalam jabatan; c. pembinaan dan pengembangan kompetensi personel melalui pendekatan manajemen SDM; dan d. pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan pembinaan personel.
(3) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagbinkar dibantu oleh: a. Subbagian Kepangkatan (Subbagpangkat), yang bertugas menyelenggarakan manajemen pembinaan karier personel meliputi proses UKP dan penyumpahan pangkat SAG; dan b. Subbagian..... b. Subbagian Mutasi dan Jabatan (Subbagmutjab), yang bertugas menyelenggarakan manajemen pembinaan karier personel meliputi asesmen, mutasi, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan serta pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan pembinaan personel.
