Pasal 30
BAB 5 — UNSUR PENGAWAS DAN PEMBANTU PIMPINAN/PELAYANAN
(1) Bagbinlatops sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c bertugas membina, merencanakan, menyelenggarakan, dan mengendalikan latihan operasi serta melaksanakan koordinasi pelaksanaan pelatihan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagbinlatops menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan, perencanaan, dan pengendalian latihan operasi; b. pengkordinasian pelaksanaan pelatihan operasi; dan c. pelaksanaan pelatihan operasi dengan antar fungsi dan instansi/lembaga terkait dengan kegiatan operasi.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagbinlatops dibantu oleh: a. Subbagian Perencanaan Latihan Operasi (Subbagrenlatops), yang bertugas mempersiapkan perencanaan dan pengendalian latihan operasi; dan b. Subbagian Kerja Sama Pelatihan Operasi (Subbagkermalatops), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan kerja sama pelatihan operasi.
