Pasal 31
BAB 5 — UNSUR PENGAWAS DAN PEMBANTU PIMPINAN/PELAYANAN
(1) Bagdalops sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d bertugas membina, menyelenggarakan koordinasi dan administrasi, mengendalikan operasi, serta mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data operasi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagdalops menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan, pengkoordinasian, pengadministrasian, dan pengendalian operasi; b. pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan operasi; dan c. penerimaan data laporan kejadian, laporan kegiatan operasi, dan penyusunan laporannya.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagdalops dibantu oleh: a. Subbagian Pengumpulan, Pengolahan, dan Penyajian Data (Subbagpullahjianta), yang bertugas mengumpulkan dan mengolah data serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan operasi; dan b. Kepala Siaga (Kasiaga), yang bertugas menerima data laporan kejadian dan laporan kegiatan operasi.
