Pasal 29
BAB 5 — UNSUR PENGAWAS DAN PEMBANTU PIMPINAN/PELAYANAN
(1) Bagbinops sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b bertugas menyiapkan dan merumuskan rencana operasi, serta menyelenggarakan manajemen operasi kepolisian, koordinasi lintas sektoral, dan tindakan kontinjensi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagbinops menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan perumusan rencana operasi; b. pembinaan manajemen operasi kepolisian; c. pelaksanaan kegiatan koordinasi lintas sektoral dan tindakan kontinjensi; dan d. pelaksanaan kerja sama dengan antar fungsi dan instansi/lembaga, terkait kegiatan operasi.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagbinops dibantu oleh: a. Subbagian Perencanaan Administrasi Operasi (Subbagrenminops), yang bertugas mempersiapkan perencanaan administrasi operasi; dan b. Subbagian Kerja Sama Operasi (Subbagkermaops), yang bertugas menyelenggarakan koordinasi lintas sektoral, tindakan kontinjensi, serta kerja sama antar fungsi dan instansi/lembaga, terkait dengan kegiatan operasi.
