PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT...
Pasal 262
BAB 8 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
Rumkit Bhayangkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 ayat (2) melaksanakan tugas teknis operasional bidang pelayanan kesehatan dan kedokteran kepolisian dan/atau tugas teknis penunjang dari Pusdokkes Polri.
