PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT...
Pasal 261
BAB 8 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Di tingkat Polda terdapat Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagai pelaksana tugas Polri bidang tertentu.
(2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang pelayanan kesehatan dan kedokteran kepolisian dilaksanakan oleh Rumah Sakit Bhayangkara (Rumkit Bhayangkara).
(3) Rumkit Bhayangkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Satker yang bersifat mandiri dan diberikan kewenangan mengelola kepegawaian, keuangan dan perlengkapan sendiri yang tempat kedudukannya terpisah dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.
