Pasal 242
BAB 7 — UNSUR PENDUKUNG
(1) Bagjarlat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 huruf d bertugas menyiapkan dan menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pendidikan dan pelatihan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagjarlat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rencana pendidikan dan pelatihan; b. pelaksanaan penyelenggaraan pengajaran dan latihan; c. pelaksanaan pengendalian, evaluasi, dan validasi hasil pendidikan dan pelatihan; dan
d. pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan SPN.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bagjarlat dibantu oleh: a. Subbagian Perencanaan Pendidikan dan Pelatihan (subbagrendiklat), yang bertugas menyiapkan rencana pendidikan dan pelatihan; b. Subbagian Pelaksanaan Pengajaran dan Pelatihan (Subbaglakjarlat), yang bertugas melaksanakan penyelenggaraan pengajaran dan latihan; dan c. Subbagian Evaluasi dan Validasi (Subbagevadasi), yang bertugas melaksanakan pengendalian, evaluasi, dan validasi hasil pendidikan dan pelatihan, serta pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan SPN.
