PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT...
Pasal 243
BAB 7 — UNSUR PENDUKUNG
(1) Korsis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 huruf e bertugas menyelenggarakan pembinaan kepribadian dan pengasuhan siswa dalam rangka pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Korsis menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan menyelenggarakan administrasi umum peserta didik; dan b. penilaian kepribadian dan pengasuhan peserta didik.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Korsis dibantu oleh: a. Urusan Administrasi Siswa (Urminsis), yang bertugas menyiapkan dan menyelenggarakan administrasi umum peserta didik; dan
b. Urusan Perwira Penuntun (Urpatun), yang bertugas menyelenggarakan penilaian kepribadian dan pengasuhan peserta didik.
