PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT...
Pasal 241
BAB 7 — UNSUR PENDUKUNG
(1) Unit Provos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 huruf c bertugas menyelenggarakan pembinaan disiplin, pemeliharaan ketertiban, dan penegakkan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh personel atau peserta didik SPN.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Provos menyelenggarakan fungsi: a. pemeliharaan ketertiban dan pembinaan disiplin personel atau peserta didik SPN; dan b. penegakan disiplin dan pemeriksaan terhadap perkara pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan oleh personel atau peserta didik SPN.
(3) Unit Provos dipimpin oleh Kepala Unit Provos (Kanitprovos) yang bertanggung jawab kepada Ka SPN, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Waka SPN.
