Pasal 240
BAB 7 — UNSUR PENDUKUNG
(1) Subbagyanma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 huruf b bertugas menyelenggarakan pelayanan umum meliputi pelayanan markas, manage, kesehatan, dan pemeliharaan sarana prasarana dalam lingkungan SPN.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagyanma menyelenggarakan fungsi: a. pelayanan umum, markas, dan sarana prasarana di lingkungan SPN; dan b. pelayanan manage dan kesehatan bagi peserta pendidikan dan pelatihan di SPN.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagyanma dibantu oleh: a. Urusan Sarpras (Ursarpras), yang bertugas menyiapkan dan menyelenggarakan sarana prasarana pendidikan dan latihan di lingkungan SPN; b. Urusan Manage (Urmanage), yang bertugas menyiapkan dan menyelenggarakan kegiatan manage untuk peserta pendidikan dan pelatihan; c. Urusan Kesehatan (Urkes), yang bertugas memelihara dan merawat kesehatan peserta pendidikan dan pelatihan serta personel SPN dan keluarganya; d. Urusan Pelayanan Umum (Uryanum), yang bertugas menyiapkan dan menyelenggarakan pelayanan umum di lingkungan SPN.
