Pasal 231
BAB 6 — UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK
(1) Den A, B, dan C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 huruf i bertugas melakukan penanggulangan terhadap gangguan keamanan yang berintensitas tinggi, antara lain huru hara, kerusuhan massa, dan kejahatan terorganisir bersenjata api.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Den A, B, dan C menyelenggarakan fungsi: a. penanganan gangguan keamanan yang berimplikasi kontinjensi dengan intensitas yang tinggi; dan b. pemberian bantuan operasional dalam menangani gangguan keamanan yang terjadi di satuan kewilayahan.
(3) Den A, B, dan C dipimpin oleh Kepala Den A, B, dan C (Kaden A, B, dan C) yang bertanggung jawab kepada Kasatbrimob, dan dalam menjalankan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakasatbrimob.
