Pasal 230
BAB 6 — UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK
(1) Sikesjas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 huruf h bertugas menyelenggarakan pembinaan jasmani dan kesehatan lapangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sikesjas menyelenggarakan fungsi: a. pendataan dan perawatan kesehatan personel, serta penyediaan obat- obatan dan vitamin; dan b. pelaksanaan tes kesehatan dan kesamaptaan jasmani.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sikesjas dibantu oleh: a. Sub Seksi Pembinaan Jasmani (Subsibinjas), yang bertugas melaksanakan tes kesehatan dan kesamaptaan jasmani; dan b. Sub Seksi Kesehatan Lapangan (Subsikeslap), yang bertugas melakukan pendataan dan perawatan kesehatan personel, serta penyediaan obat- obatan dan vitamin.
