Pasal 229
BAB 6 — UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK
(1) Siyanma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 huruf g bertugas menyelenggarakan pelayanan umum dan protokoler.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Siyanma menyelenggarakan fungsi: a. pelayanan markas, penataan perumahan dinas, kebersihan lingkungan markas, dan perawatan gedung kantor; dan b. penyiapan dan pengaturan penyelenggaraan rapat, upacara, dan kegiatan protokoler.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Siyanma dibantu oleh: a. Sub Seksi Pelayanan Umum (Subsiyanum), yang bertugas menyelenggarakan pelayanan markas, penataan perumahan dinas, kebersihan lingkungan, dan perwatan gedung kantor; dan b. Sub Seksi Protokol (Subsiprotokol), yang bertugas menyiapkan dan mengatur penyelenggaraan rapat, upacara, dan kegiatan protokoler.
