PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT...
Pasal 232
BAB 6 — UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK
(1) Den Gegana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 huruf j bertugas melaksanakan penanganan bahan peledak, senjata KBR, dan terorisme.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Den Gegana menyelenggarakan fungsi: a. penanganan gangguan keamanan yang diakibatkan oleh ancaman bahan peledak, senjata KBR, dan terorisme; dan b. pemberian bantuan operasional dalam menangani ancaman bahan peledak, senjata KBR, dan terorisme yang terjadi di satuan kewilayahan.
(3) Den Gegana dipimpin oleh Kepala Den Gegana (Kaden Gegana) yang bertanggung jawab kepada Kasatbrimob, dan dalam menjalankan tugas sehari- hari di bawah kendali Wakasatbrimob.
