PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT...
Pasal 195
BAB 6 — UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK
(1) Subditwaster sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 huruf c bertugas menyelenggarakan pengamanan lingkungan industri dan kawasan tertentu yang memerlukan pengamanan khusus.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subditwaster menyelenggarakan fungsi: a. pengamanan kawasan tertentu; dan b. pengamanan lingkungan industri.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subditwaster dibantu oleh sejumlah Unit yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Subditwaster.
