PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT...
Pasal 196
BAB 6 — UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK
(1) Subditwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 huruf d bertugas menyelenggarakan pengamanan obyek wisata termasuk mobilitas wisatawan yang memerlukan pengamanan khusus.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subditwisata menyelenggarakan fungsi: a. pengamanan obyek wisata; dan b. pengamanan mobilitas wisatawan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subditwisata dibantu oleh sejumlah Unit yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Subditwisata.
