Pasal 194
BAB 6 — UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK
(1) Bagbinopsnal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 huruf b bertugas melaksanakan pembinaan manajemen operasional dan pelatihan, penyelenggaraan Anev serta pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditpamobvit.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagbinopsnal menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pelaksanaan pembinaan manajemen operasional dan pelatihan; b. penganalisisan dan pengevaluasian, serta pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditpamobvit; dan c. peningkatan kualitas personel dan peralatan Ditpamobvit.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagbinopsnal dibantu oleh: a. Subbagian Administrasi Operasional (Subbagminopsnal), yang bertugas melaksanakan pembinaan manajemen operasional dan pelatihan di lingkungan Ditpamobvit; dan b. Subbagian Analisis dan Evaluasi (Subbaganev), yang bertugas menganalisis dan mengevaluasi, serta pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditpamobvit.
