Pasal 172
BAB 6 — UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK
(1) Subditdalmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 huruf d bertugas menyiapkan personel dan perlengkapan untuk pengamanan unjuk rasa dan Pengendalian Massa (Dalmas) serta melaksanakan negosiasi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Subditdalmas menyelenggarakan fungsi: a. pelatihan peningkatan kemampuan pengamanan unjuk rasa dan penggunaan peralatan Dalmas; b. penyiapan dan pengerahan personel dan perlengkapannya untuk pengamanan unjuk rasa; c. peningkatan kemampuan dan pemberdayaan negosiator untuk menghadapi unjuk rasa; dan d. pemeliharaan dan perawatan personel dan peralatan Dalmas.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Subditdalmas dibantu oleh: a. Seksi Negosiasi (Sinego), yang bertugas meningkatkan kemampuan, memberdayakan, dan melakukan pembinaan teknis negosiator; dan b. Seksi Pasukan Pengendali (Sipasdal), yang bertugas menyiapkan personel dan perlengkapan, pelatihan, serta pemeliharaan peralatan Dalmas dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pengamanan unjuk rasa.
