Pasal 173
BAB 6 — UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK
(1) Unit Satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 huruf e bertugas menyelenggarakan dan melaksanakan pembinaan teknis satwa yaitu pelacakan dan penangkalan, serta pemeliharaan satwa dan memberikan bantuan taktis pelaksanaan tugas penyelidikan dan penyidikan dan/atau pembinaan keamanan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Satwa menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan teknis satwa meliputi pelacakan dan penangkalan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban; b. pemberian bantuan taktis dalam rangka penyelidikan dan penyidikan dan/atau pengamanan; dan c. pemeliharaan dan veteriner terhadap satwa, serta pelatihan pelacakan dan penangkalan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Satwa dibantu oleh: a. Sub Unit Pelacakan dan Penangkalan (Subnitcakkal), yang bertugas melaksanakan kegiatan satwa dalam rangka pelacakan dan penangkalan; dan b. Sub Unit Pemeliharaan dan Veteriner (Subnitharvet) yang bertugas menyelenggarakan pemeliharaan dan veteriner terhadap satwa.
