Pasal 171
BAB 6 — UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK
(1) Subditgasum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 huruf c bertugas menyelenggarakan Turjawali serta SAR.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subditgasum menyelenggarakan fungsi: a. pengaturan dan penjagaan di lingkungan markas Polda; b. pengawalan terhadap pejabat VVIP, VIP, dan tamu Polda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c. pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli pada daerah-daerah rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat; dan d. pelatihan peningkatan kemampuan dan operasionalisasi SAR.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Subditgasum dibantu oleh: a. Seksi Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Siturjawali), yang bertugas mengatur dan menyelenggarakan kegiatan turjawali; dan b. Seksi Pengamanan dan Penyelamatan (Sipamwat), yang bertugas melaksanakan pengamanan dan penyelamatan terhadap bencana alam yang terjadi.
