PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT...
Pasal 124
BAB 6 — UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK
(1) Siinteltek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf d bertugas menyelenggarakan kegiatan intelijen dengan memanfaatkan teknologi informasi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Siinteltek menyelenggarakan fungsi: a. pemanfaatan teknologi dalam mendukung pelaksanaan tugas Ditintelkam; b. pemberian bantuan teknis dan pemeliharaan komputer baik hardware maupun software di lingkungan Ditintelkam; dan c. pembangunan dan pengembangan sarana teknologi dalam intelijen
